Etika Profesi dalam Teknologi Informasi
Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK
PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab
pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di lingkungan kita, antara lain :
A. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan
pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki
kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang
posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk
melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran
akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
B. Pengaruh
masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku
pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
C. Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D. Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan.
E. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
F. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
G. Pengaruh
sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan
pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak
yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu
profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya
yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Faktor yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika
·
Kebutuhan
individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
·
Tidak ada
pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·
Perilaku
dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·
Lingkungan
tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
·
Perilaku
orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
·
Sanksi
Sosial
Skala relative kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·
Sanksi
Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak
lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
·
Teknologi
adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
·
Kehadiran
teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang
alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan
melambat )
·
Cara orang
berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan
/ tutur kata.
·
Orang
berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
·
Emosi (
“touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam
teknologi informasi.
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
·
Kejahatan
Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan
computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan,
carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
·
Cyber
ethics
Implikasi dari INTERNET (
Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak
terpetakan, tak teridentifikasi dalam duniaanonymouse.
·
Diperlukan
adanya aturan tak tertulis seperti Netiket, Emoticon.
·
E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan
internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi
konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative;
bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
·
Pelanggaran
HAKI
Masalah pengakuan hak atas
kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
·
Tanggung
jawab profesi
Sebagai bentuk tanggung jawab
moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati.
Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja
dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan
pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah
kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka
dan cita”
( Kahlil Gibran )
·
Seorang
pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
·
Profesional
adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai
normal.
·
Untuk
menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab,
kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat
professional.
Pentingnya Etika di Dunia Maya
Adanya internet dalam kehidupan
manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu
dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa
dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai
pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b.
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse,yang
tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.
Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika
Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah
etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a.
Netiket
pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one
to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi
antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
b.
Netiket
pada one to many communications
Konsep komunikasi one to
meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada
beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing
list dan net news.
c.
Information
services
Pada perkembangan internet,
diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan
informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini
antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User
Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Cyber Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan
·
Jenis
kejahatan “konvensional” :
a. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K. kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan korporasi, k.
birokrat, malpraktek dll
Pengertian Cybercrime
·
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
·
Dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1.
Unauthorized
Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang
dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan
contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau
“probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target.
2.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau
mengganggu ketertiban umum.
3.
Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I
Love You, dan Sircam.
4.
Data
Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan
untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5.
Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and
extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system
jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai
terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.
Carding
Merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan
Cracking
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki
seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di
atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9.
Cybersquatting
and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
yang mirip dengan nama domain orang lain.
10.
Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11.
Cyber
Terorism
Suatu tindakan xybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
berbuat kejahatan. Contohnya adalahprobing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.
Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2.
Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.
Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Terjadinya Cyber Crime
1.
Faktor
Politik
2.
Faktor
Ekonomi
3.
Faktor
Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya:
a.
Kemajuan
Teknologi Informasi
b.
Sumber Daya
Manusia
c.
Komunitas
Baru
Dampak Cybercrime Terhadap
Keamanan Negara
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap
Keamanan Dalam Negri
1.
Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik
Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber
Crime
Strategi Jangka Pendek
1.
Penegakan
hokum pidana
2.
Mengoptimalkan
UU khusus lainnya
3.
Rekruitment
aparat penegak hokum
Strategi Jangka Menengah
1.
Cyber
police
2.
Kerjasama
internasional
Strategi Jangka Panjang
1.
Membuat UU
cyber crime
2.
Membuat
perjanjian bilateral
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE
ETIK PROFESI
Pelanggaran Kode Etik IT
Faktor penyebab pelanggaran kode
etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas
komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar
email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital.
Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer.
Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak
beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode
etik profesi IT
1.
Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
2.
Organisasi
profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan
3.
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.
belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga
martabat luhur profesinya
5.
tidak
adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk
menjaga martabat luhur profesinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar