Pengertian
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
keperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
Menurut
saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas azaz kekeluargaan dan
bersifat umum, sukarela dan terbuka yang bertujuan memajukan gerakan
ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang
maju.
perinsip
perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
keanggoaan
bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan
yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat
berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi. pengelolahan
dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan
untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi
hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk
pengelolahan koperasi.
Modal diberi jasa secara
terbatas
Kemandirian tanpa
ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
Pendidikan
perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada
masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
Kerjasama
antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila
mengalami kendala dan penambahan modal.
PENGERTIAN
KOPERASI MENURUT UUD NO 25 TAHUN 1992
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
- Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar